Saturday, October 25, 2025
HomeBerita JogjaPemkot Jogja akan Berlakukan Sidang di Tempat untuk Menindak Perokok di Malioboro

Pemkot Jogja akan Berlakukan Sidang di Tempat untuk Menindak Perokok di Malioboro

JOGJA — Pemerintah Kota Yogyakarta akan mulai menerapkan sidang di lokasi pada semester pertama tahun 2025 untuk menindak pelanggaran terhadap peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro. Hal ini disebabkan masih adanya pengunjung yang merokok di area tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa sidang di lokasi akan dilaksanakan di tempat tertentu di kawasan Malioboro, melibatkan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan kepolisian setempat.

“Kami merencanakan untuk mengadakan sidang di lokasi pada semester ini terkait pelanggaran KTR,” ungkapnya pada Selasa (21/1/2025).

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai KTR, baik warga lokal maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di Malioboro dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp7,5 juta.

Dodi menambahkan, hakim akan menentukan sanksi berdasarkan Perda, yang dapat berupa denda atau sanksi kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Selengkapnya di harianjogja

Merokok di Malioboro Bisa Didenda Maksimal Rp 7,5 Juta

RELATED ARTICLES

Most Popular