JOGJA — Pemerintah Kota Yogyakarta mengumumkan bahwa mereka telah memberikan sanksi administratif kepada 683 orang yang kedapatan merokok sembarangan di area Malioboro dari bulan Januari hingga 20 April 2025.
Dodi Kurnianto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, menjelaskan pada hari Senin bahwa sanksi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Dari total pelanggar tersebut, 50 orang adalah warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sedangkan 633 lainnya adalah wisatawan dari luar daerah,” ungkap Dodi.
Ia menambahkan bahwa sanksi administratif yang diterapkan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pencatatan identitas dengan pemberian kartu kuning, khususnya untuk warga lokal.
Dalam proses penindakan, warga lokal yang melanggar akan dicatat dan diberikan kartu kuning sebagai bagian dari sistem pengawasan yang berkelanjutan.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Sementara itu, untuk wisatawan dari luar daerah, saat ini hanya diberikan teguran lisan dan edukasi, karena banyak dari mereka yang belum memahami peraturan KTR di Malioboro.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
“Kartu kuning ini akan tercatat dalam data kami. Jika pelanggar yang sama terjaring lagi, hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam proses yustisi di masa mendatang. Namun, hingga saat ini belum ada pelanggar yang mengulangi kesalahan,” tuturnya.
Selengkapnya di Antara