Berita JOGJA — Sebanyak 24 situs warisan alam dan budaya yang terletak di DIY telah ditetapkan sebagai taman bumi atau Geopark Nasional Jogja. Penetapan ini dituangkan dalam surat keputusan (SK) Menteri ESDM mengenai Penetapan Geopark Nasional Jogja yang diserahkan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan JOGJA, pada hari Selasa (29/7/2025).
“Kami dari Kementerian ESDM menyerahkan salah satu surat keputusan menteri yang berkaitan dengan status Geopark Nasional untuk DIY. Hari ini Ngarsa Dalem (Sultan HB X) berkenan menerima kami dalam penyerahan tersebut,” kata Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid.
Baca Juga : 6 Misteri Yang Belum Terpecahkan di Indonesia
Menurut Wafid, SK ini menegaskan pengakuan terhadap keberadaan warisan geologi (geosite), keanekaragaman hayati (biosite), dan keragaman budaya (cultural site) yang tersebar di Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota JOGJA.
Baca Juga : Ada yang Gratis! 5 Tempat Wisata Murah di Bali
Geopark Nasional Jogja mencakup 15 situs warisan geologi, di antaranya Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil Suroloyo, Goa Kiskendo, Kompleks Perbukitan Intrusi Godean, Tebing Breksi Sambirejo, hingga Gumuk Pasir Parangtritis.
Selanjutnya, lima situs keanekaragaman hayati juga termasuk dalam kawasan geopark, antara lain Taman Nasional Gunung Merapi-Segmen Sleman, Taman Wisata Alam Batu Gamping, Cagar Alam Batu Gamping, Cagar Alam Imogiri, dan Suaka Margasatwa Sermo.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Terakhir, empat situs budaya juga dicantumkan dalam SK, termasuk kawasan Keraton dan Pakualaman, serta tradisi Labuhan Merapi dan Labuhan Parangkusumo.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya di Harianjogja