Saturday, August 2, 2025
HomeBerita JogjaPolisi Ingatkan Ancaman Penjara 6 Tahun Bagi Pengguna Plat Nopol Palsu

Polisi Ingatkan Ancaman Penjara 6 Tahun Bagi Pengguna Plat Nopol Palsu

JOGJA — Satlantas Polresta Jogja mengungkapkan tingginya penggunaan pelat nomor polisi (nopol) palsu serta pelanggaran kelengkapan kendaraan bermotor di wilayah Kota Jogja. Temuan ini terungkap melalui patroli dan pemeriksaan rutin serta dalam razia Operasi Patuh Progo 2025 yang berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Juli 2025.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan ketentuan. “Ada yang tidak menggunakan pelat, ada yang menutupi pelat dengan mika gelap, hingga memalsukan susunan angka dan huruf menjadi kalimat tertentu yang tidak sesuai dengan data STNK,” ujarnya pada Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut, petugas juga menemukan kasus manipulasi angka tahun pajak pada pelat kendaraan. Salah satu kendaraan yang seharusnya habis masa pajaknya pada 2025, diketahui telah dimodifikasi seolah-olah berlaku hingga 2027.

Alvian menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga termasuk dalam kategori pemalsuan dokumen. Ia menekankan bahwa pelanggar dapat dikenakan Pasal 280 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan selama dua bulan. Jika terbukti memalsukan pelat, pelanggar dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Polresta Jogja bersama jajaran kepolisian di seluruh DIY saat ini tengah meningkatkan pengawasan terhadap praktik serupa. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan pelat nomor ilegal dan segera mengganti pelat kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kami akan terus melakukan penindakan. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi dapat menjadi tindak pidana pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Selengkapnya di Harianjogja

RELATED ARTICLES

Most Popular