Saturday, August 2, 2025
HomeBerita Jogja2 Orang Pembuang Sampah Liar di Bantul Didenda Rp 1 Juta

2 Orang Pembuang Sampah Liar di Bantul Didenda Rp 1 Juta

JOGJA — Dua warga Jogja yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait sampah, di Bugisan, Kasihan pada Rabu malam (23/7/2025), dijatuhi denda sebesar Rp1 juta setelah menjalani sidang yustisi pada Kamis (31/7/2025).

Kedua individu tersebut nekat membuang sampah rumah tangga di tepi jalan dengan alasan kesulitan menemukan tempat pembuangan sampah. Menyikapi hal ini, Satpol PP mengambil tindakan tegas dan membawa kasus tersebut ke pengadilan yustisi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, menyatakan pada Kamis (31/7/2025), kedua warga tersebut menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Berdasarkan hasil sidang, keduanya dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

“Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari dua warga yang terkena OTT karena membuang sampah sembarangan, hari ini sudah disidang dan hasilnya kedua orang tersebut dikenakan denda Rp1 juta,” ujar Jati saat dihubungi pada Kamis siang.

Selain itu, Jati juga menginformasikan bahwa Satpol PP Bantul telah mengamankan warga yang melakukan penimbunan serta berperan sebagai pengepul sampah tanpa izin di daerah Banguntapan.

Menurutnya, warga tersebut telah beberapa kali ditegur namun tetap melanggar. Akibatnya, warga tersebut juga disidang dan dikenakan denda sebesar Rp10 juta. “Warga yang berperan sebagai pengepul sampah itu mengambil sampah dari wilayah kota lalu menimbunnya di pekarangannya di Baguntapan, Wirokerten, tanpa izin,” tambahnya.

Selengkapnya di Harianjogja

RELATED ARTICLES

Most Popular