JOGJA — Samsat se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Selain denda pajak kendaraan, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya juga akan dihapuskan.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Samsat juga mengingatkan masyarakat tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi mereka yang tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Sumber Pandanganjogja