JOGJA — Kasus korupsi terkait hibah pariwisata yang melibatkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka, telah menarik perhatian publik. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Sultan menjelaskan bahwa ketika seorang pejabat terlibat dalam kasus korupsi, tindakan hukum harus diambil. “Ya tidak apa-apa [proses hukum], biarkan saja berjalan, jika memang ada hal-hal yang tidak sesuai, tidak masalah [menjadi tersangka],” ujarnya pada hari Jumat (3/10/2025).
Ia menekankan bahwa proses hukum harus terus dilanjutkan untuk menegakkan peraturan, terutama karena status tersangka saat ini bukan lagi Bupati Sleman. “Oh iya [proses hukum terus berjalan], sekarang kan bukan bupati lagi,” katanya.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Sultan juga mengingatkan pejabat lainnya agar tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi dan mematuhi peraturan yang ada. “Ya hati-hati saja, jangan melanggar hukum. Ikuti aturan yang berlaku, itu saja,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada hari Selasa (30/9/2025) dalam kasus hibah pariwisata Sleman tahun 2020. Kasus korupsi terkait pemberian hibah pariwisata yang tidak sesuai dengan ketentuan ini merugikan negara sebesar Rp10,9 miliar.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman, Eka Surya Priantoro, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yaitu pengadaan bandwidth internet. Eka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada hari Kamis (25/9/2025) dengan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya di Harianjogja