JOGJA — Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai untuk mengurangi volume sampah.
Hasto menjelaskan bahwa SE nomor 100.3.4/3479/2025 mengenai pembatasan plastik sekali pakai ini merupakan langkah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Wali (Perwal) Kota Jogja Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai. Pembatasan ini diharapkan dapat mendukung pengurangan sampah di Jogja.
“Dengan ditetapkannya Perwal nomor 40 tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik, dan permukiman di Kota Yogyakarta dengan sejumlah ketentuan yang berlaku,” jelas Hasto dalam SE mengenai pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai, seperti yang dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Dalam SE tersebut, Hasto Wardoyo menegaskan bahwa setiap individu dan pelaku usaha harus melakukan pembatasan terhadap plastik sekali pakai. Pembatasan ini mencakup larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan menggantinya dengan kantong belanja yang ramah lingkungan, yang dapat didaur ulang dan digunakan kembali.
Masyarakat juga diharapkan untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang kali. Mereka diminta untuk tidak menggunakan tempat, wadah, atau kemasan makanan dan minuman yang terbuat dari plastik sekali pakai dalam penyediaan jamuan maupun penjualan makanan dan minuman.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Hasto juga mengimbau masyarakat untuk membawa tempat atau wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dan memberikan edukasi dalam mendukung pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai di masyarakat.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selain itu, bagi pelaku usaha dan kegiatan, diharapkan untuk melaporkan pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai setiap bulan melalui tautan https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.
Selengkapnya di plastik sekali pakai