Dengan akan dilaunchingnya logo baru Yogyakarta, masyarakat bisa menggunakan logo tersebut secara gratis tanpa harus membayar royalti.
“Masyarakat bisa menggunakan logo tersebut untuk keperluan apa saja asal positif,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ichsanuri, Kamis (5/3/2015).
Tetapi untuk mengantisipasi disalahgunakannya logo, Pemda DIY akan mengeluarkan Pergub yang mengatur penggunaan logo Jogja Istimewa.
Logo tersebut bisa digunakan untuk keperluan komersil tanpa memberi royalti kepada pemerintah DIY. Tetapi logo tersebut tidak bisa digunakan sebagai merk dagang.
“Logo bisa disablon di kaos, stiker dan dijual. Tetapi tidak bisa digunakan sebagai merk dagang sebuah produk,” tambah perwakilan tim 11 Herry Zudianto.
via tribunjogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta