Terdakwa kasus penghinaan warga Yogyakarta melalui Path, Florence Saulina Sihombing (26) dituntut hukuman percobaan.
Jaksa penuntut umum Rr Rahayu menilai Flo melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE).
Adapun berdasar fakta dan keterangan saksi yang diajukan ke persidangan, jaksa mengajukan tuntutan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan, dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Rahayu, Senin (16/3/2015) kata-kata yang ditulis Florence di akun path miliknya telah terbukti mengandung unsur-unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Ia menambahkan bahwa kasus itu telah memancing perhatian tidak hanya nasional namun juga internasional. Dengan demikian, diharapkan nantinya hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi para pengguna media sosial lainnya.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
via tribunjogja