Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar lelang kendaraan dinas lawas pada Rabu (25/3/2015) besok. Sebelumnya, pada Jumat (20/3) dan Senin (23/3), telah diperlihatkan kendaraan mobil dan sepeda motor ke masyarakat umum.
Adapun lokasi display kendaraan tersebut, untuk mobil berada di eks Gedung Disperindagkop DIY Jalan Janti, Gedongkuning. Sedangkanuntuk sepeda motor berada di gudang eks Gudang DPPKA DIY, Pingit, Bumijo, Yogyakarta, atau Belakang kantor BLH DIY, Jalan Tentara Pelajar 53.
Kabid Pengelolaan barang Daerah, DPPKA DIY, Adi Nugroho mengatakan, proses lelang diawali dengan melihatkan barang ke masyarakat umum pada Jumat (20/3) pukul 09.00 sampai 11.30 wib. Kemudian dilanjutkan Senin (23/3) pukul 09.00 wib sampai 14.00 wib.
“Kalau dari luar memang tidak kelihatan karena letaknya gudang memang di belakang. Sepintas memang tidak kelihatan. Dari kemarin juga sudah banya masyarakat yang datang,” kata Adi.
Setelah masyarakat melihat kendaraan, lanjut Adi, selanjutnya pada Rabu (25/3) nanti baru akan dilakukan lelang. Adapun syarat peserta lelang antaralain menyetorkan jaminan berupa uang ke kantor DPPKA DIY kompleks Kepatihan pada Selasa (24/3) mulai pukul 09.00 sampai 14.00 wib. Disertai melampirkan fotokopi identitas diri.
Sedangkan untuk jumlah jaminan sebagai syarat peserta lelang, ditentukan sesuai nomor urut jenis kendaraan yang sudah disebarkan di lokasi lelang. Untuk mobil, yakni nomor 1-35 sebesar Rp 3 juta. Nomor urut 36-46 sebesar Rp 10 juta. Sedangkan untuk sepeda motor, nomor urut 1-35 sebesar Rp 200 ribu, sedangkan nomor urut 36-74 sebesar Rp 1 juta.
Perlu diketahui, kendaraan lelang untuk jenis sepeda motor ada 74 unit. Tahun pembuatan tertua yaitu 1971 dengan merek Honda 10 CC harga dasar Rp Rp 232.120. Untuk sepeda motor pembuatan termuda yakni MCB tahun 1999 harga dasar Rp Rp 1.749.480.
Untuk mobil, ada 46 unit. Jenis tertua adalah Toyota Kijang KF 10 tahun 1980 harga dasar Rp 3.813.000. Tertinggi jenis Honda City SX8 EXI/GM tahun 2000 dengan harga dasar Rp 36.623.400.
Adi juga menegaskan, siapapun boleh ikut menjadi peserta lelang. Termasuk masyarakat yang ingin membeli dengan jumlah besar atau partai besar.
“Itu terserah mereka, yang penting datang menyetor uang jaminan sesuai nomor unitnya. Mau dijual kembali ya urusan dia. Tapi yang bertanggungjawab mulai menang lelang, kekurangan pembayaran, sampai mengambil kendaraan adalah yang bersangkutan,” katanya.
via tribunjogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta