Sebanyak 30 orang pejalan kaki di wilayah Kota Jogja, Sleman dan Bantul terkena tilang dalam Operasi Simpatik Progo 2015 selama 21 hari.
Penilangan itu dilakukan untuk memberikan efek kepada pejalan agar menyeberang sesuai pada tempatnya.
Wakil Direktur Lalulintas Polda DIY AKBP Ihsan Amin menyatakan dalam operasi simpatik tahun ini ditemukan adanya pejalan kaki yang menyeberang tidak pada tempat penyeberangan. Serta jalan kaki yang tidak pada tempatnya seperti di tengah ruas jalan.
Hal itu diketahui dapat menimbulkan kecelakaan lalulintas, kecuali jika pejalan kaki tersebut dalam pergelaran suatu event kegiatan yang sudah dilakukan rekayasa arus.
Pejalan kaki yang menyeberang tidak pada tempat penyeberangan itu dikenakan penegakan hukum berupa tilang. “Ada sekitar 30 orang di Bantul, Kota [Jogja] dan Sleman,” ungkapnya Rabu (22/4).
Meski demikian tilang kepada pejalan kaki berbeda dengan tilang pengendara kendaraan bermotor. Tilang pejalan kaki berkasnya tidak sampai pada pengadilan dan tidak dikenakan denda seperti halnya tilang kendaraan bermotor.
Tilang bersifat teguran bagi pejalan kaki yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas. Ini seperti sering terjadi di Malioboro dan sejumlah pusat perbelanjaan lainnya. Dalam hal ini, Ihsan mengakui dibutuhkannya sarana jembatan penyeberangan.
“Jangan sampai ketika ada lakalantas penyeberang jalan yang disalahkan selalu pengendara padahal bisa jadi pejalan kaki berjalan tidak pada tempatnya,” urai Ihsan.
via harianjogja