Merokok Sembarang Tempat di Yogya Bakal Kena Sanksi


Regulasi yang mengatur tentang pembatasan kawasan merokok di wilayah Kota Yogya telah dikeluarkan melalui perwal yang dikeluarkan oleh Pemkot Yogya.

Perwal Nomor 12 Tahun 2015 tentang kawasan merokok ini mengatur kawasan-kawasan yang diharuskan bebas dari rokok atau biasa disebut kawasan tanpa rokok (KTR).

Maksud dari penetapan perwal ini adalah untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Merujuk pada perwal, terdapat setidaknya diatur delapan kawasan tanpa rokok, meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah,fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Manajer Program Muhammadiyah Tobaco Control Center MTCC, Fauzi Ahmad, menuturkan, dikeluarkannya perwal ini bertujuan untuk mengatur regulasi merokok secara pasti. Perwal ini berguna untuk membatasi ruang lingkup perokok yang merokok di sembarang tempat tanpa memperhatikan lingkungan sekitarnya.

“Disini jelas diterangkan kawasan mana saja yang harus dibebaskan dari rokok. Jadi tidak ada kasusnya nanti, orang akan merokok sembarangan di sembarang tempat,” ujar Fauzi.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menuturkan, salah satu penyebab udara tidak sehat adalah rokok. Haryadi mengamanatkan kepada masyarakat agar perwal kawasan tanpa rokok ini bisa bagian dari komitmen masyarakat, untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

“Perwal ini bukan suatu larangan, tetapi komitmen untuk menjaga lingkungan. Adanya perwal ini perokok tidak dapat lagi bebas merokok di sembarang tempat, hanya boleh pada tempat khusus yang telah disediakan,” tutur Haryadi, ketika ditemui di acara sosialisasi perwal di Hotel Grand Zuri, Selasa (19/5/2015).

Haryadi menegaskan, bagi siapa saja yang melanggar perwal akan dikenakan sanksi. Pada tahap awal, sanksi masih berupa sanksi administratif. Pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap.

“Perwal ini selain untuk bertujuan mengatur kawasan merokok, juga untuk mengendalikan pencemaran udara yang ditimbulkan. Sekarang, perokok tidak boleh merokok sembarangan lagi, harus di tempat khusus karena akan dikenakan sanksi jika melanggar,” tutur Haryadi.

Sanksi administratif awal adalah peringatan lisan kepada pengelola,penanggung jawab KTR. Jika dalam 30 hari tidak digubris, sanksi peringatan tertulis akan dilayangkan ke penanggung jawab KTR.

Apabila 30 hari selanjutnya masih tidak diindahkan,maka akan dilakukan penghentian sementara, dan selanjutnya akan dilakukan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan pemda.

via tribunjogja

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta