Friday, June 27, 2025
HomeBerita JogjaPemerintah DIY Akan Berikan Sanksi Pada Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR

Pemerintah DIY Akan Berikan Sanksi Pada Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, melalui surat edaran (SE), meminta pada seluruh perusahaan di DIY untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7. Jika tidak diberikan, Pemerintah DIY mengancam memberikan sanksi pada perusahaan bersangkutan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Sigit Sapto Rahardjo mengatakan, jika memang ada perusahaan tertentu belum dapat memberikan THR sampai H-7 lebaran, harus melaporkan ke Disnakertrans.

Laporan ditujukan ke Disnakertrans yang ada di Kabupaten dan Kota, disertai dengan alasan yang jelas. Kemudian membuat surat perjanjian kesanggupan.

“Kalau tidak, perusahaan bisa dikenai sanksi,” kata Sigit Sapto Rahardjo saat dihubungi, Sabtu (20/6/2015)‬ lalu.

Sigit mengatakan, SE Gubernur Nomor 3/SE/VI/2015 yang dikeluarkan pada Kamis (18/6/2015) lalu, telah mulai dilayangkan ke sejumlah perusahaan. Adapun SE ini menindaklajuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.‬

Saat ini, di DIY ada sebanyak sekira 3.500 perusahaan. Dari jumlah itu hanya 340 perusahaan yang masuk kategori perusahaan besar. Sementara sisanya adalah perusahaan kecil atau usaha kecil menengah (UKM). Namun menurut Sigit semuanya harus memberikan THR sesuai dengan kemampuan perusahaan.‬

Pihaknya akan melakukan pemantauan guna memastikan bahwa THR telah diberikan ke karyawan. Rencananya pada Rabu Rabu (24/6/2015) mendatang akan melakukan pengecekan di lapangan dengan cara random.

via tribunjogja

RELATED ARTICLES

Most Popular