Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, Kompol Sugiyanta, mengungkapkan pembatasan area peredaran becak motor (bentor) sebenarnya telah menjadi wacana pihaknya selama ini. Pembatasan itu seperti bentor tidak diperbolehkan melintasi jalan Malioboro, jalan Mangkubumi, dan jalan Senopati.
Namun ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat merealisasikan. Sebab, penentuan jalur lalu lintas bukan menjadi wewenang di pihak kepolisian lalu lintas.
“Kami tidak bisa menentukan (jalur) sendiri, karena itu ranahnya ada di forum lalu lintas,” terang Kompol Sugiyanta, Senin (28/12/2015) saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta.
Walau begitu, sampai saat ini polisi tetap masih melakukan penindakan terhadap bentor. Sebab, dirinya menambahkan,bentor sebenarnya telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Persyaratan perihal kelayakan jalan bentor menjadi pelanggaran utama.
“Kalau motor ya motor, kalau becak ya becak,” ujarnya.
Selengkapnya baca > TribunJogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta