Berita Jogja – Satpol PP DIY bersinergi dengan para pedagang kaki lima di kawasan Malioboro untuk membersihkan Malioboro dari gelandangan dan pengemis (gepeng), Jumat (15/1/2016).
Untuk menciptakan kawasan yang nyaman, aman, dan bebas dari gepeng, Pemda DIY mengajak masyarakat termasuk para pedagang untuk mematuhi aturan.
Hal tersebut berdasarkan penegakan Perda nomor 1 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa pemberi uang terancam denda Rp1 juta. Perda tersebut berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2015.
Kasi Pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan bidang penegakan perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat, mengharapkan dukungan dari banyak pihak termasuk para pelaku ekonomi di kawasan Malioboro.
Selengkapnya baca > HarianJogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta