Perokok tak bisa lagi merokok seenaknya di sembarang tempat di Kota Yogyakarta. Pasalnya, Peraturan Wali kota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah ditetapkan.
Kepala Bidang Promsi Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Tri Mardaya, menerangkan, kegiatan merokok tidak diperbolehkan pada kawasan tertentu terutama fasilitas umum, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, taman bermain sampai angkutan umum.
Ia memaparkan, kendati telah dilakukan pembatasan/zonasi larangan meorkok seperti amanat Perwal KTR, namun perokok masih saja bs menikmati asap tembakau di tempat khusus merokok.
“Kegiatan merokok sudah tak bisa di tempat umum. Mereka harus merokok di tempat khusus yang telah disediakan,” ujar Tri, Rabu (27/1/2016).
Selengkapnya baca > TribunJogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta