Sampah mengotori kawasan jalan nasional Ring Road mulai dari Kecamatan Banguntapan hingga Kasihan Bantul. Pemerintah mengancam mendenda waga yang membuang sampah ke tempat penampungan sampah ilegal.
Menurut Surono, tempat pembuangan sampah ilegal itu diciptakan oleh warga yang tidak bertanggungjawab, sebab pemerintah tidak pernah membangun tempat pembuangan sampah di pinggir Ring Road.
Sejatinya kata dia, Pemkab Bantul telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2010 mengenai persampahan. Regulasi itu mengatur ancaman pidana bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya. Sejauh ini kata dia pemeirntah telah menyosialisasikan Perda tersebut serta larangan membuang sampah ke tempat pembuangan ilegal.
Apabila upaya itu tetap tidak berhasil, pemerintah terpaksa menerapkan sanksi sesuai Perda. “Sanksinya ada denda juga ada pidana kurungan. Tapi ini kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakkan Perda tersebut. Kalau kami hanya sosialisasi,” lanjutnya lagi.
Selengkapnya baca > HarianJogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta