Pemerintah Kota Yogyakarta membuat kesepakatan bersama dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan sanksi atau hukuman berat kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Terlebih, jika korbannya adalah perempuan dan anak,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.
Tanpa konstruksi hukum yang pasti, ia mengatakan, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga seringkali menguap begitu saja, dan pelakunya seringkali hanya mendapatkan hukuman ringan, tidak sebanding dengan dampak yang diakibatkan.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Pemberian hukuman maksimal, lanjut dia, ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga sehingga mereka tidak mengulangi perbuatannya.