Abdi Dalem Keraton Dapat Gaji 600 Ribu – 1 Juta dari Dana Keistimewaan


Wacana pemberian honor bagi Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta yang sekaligus menjabat sebagai Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X kini mendapatkan kepastian. Sudah ada kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan HB X bahwa dirinya bisa mendapatkan honor tambahan dari Dana Keistimewaan (Danais) DIY.

“Sudah disetujui oleh Menkeu, ada honor bagi Sultan selaku ketua atau pemangku adat,” tutur Kepala Dinas Kebudayaan DIY, GPBH Yudhaningrat dijumpai sebelum menggelar rapat koordinasi Keistimewaan DIY di Gedhong Wilis, Kepatihan, Selasa (3/12/2013).

Sesuai Rincian Kegiatan Anggaran (RKA) yang diajukan ke Kemenkeu RI, besaran honor Sultan HB X sebesar Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta perbulan. Sedangkan untuk Sri Paduka Paku Alam 9 yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur DIY akan mendapatkan jatah sekitar Rp 1,4 juta perbulan. Selain Sultan, para abdi dalem juga akan mendapatkan kenaikan honor dari Danais. Untuk abdi dalem dengan pangkat terendah, yakni abdi dalem jajar, honornya Rp 600 ribu. Sedangkan besaran honor bagi abdi dalem lainnya beragam sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta tergantung pangkat.

“Yang jelas kalau abdi dalem gajinya di bawah Upah Minimum Kota (UMK),” imbuhnya.

Menurut GPBH Yudhaningrat yang akrab disapa Gusti Yudha ini, Sultan maupun para penghageng keraton lainnya sebenarnya sudah menerima honor sejak beberapa tahun silam. Namun, honor itu didapatkan dari subsidi pemerintah pusat.

“Kalau Sultan itu sekitar Rp 200 ribu perbulan, dari subsidi total Rp 60 juta perbulan untuk kegiatan Keraton. Terserah mau digunakan untuk apa saja,” paparnya.

Subsidi Rp 60 juta perbulan itulah yang juga digunakan untuk memberikan honor bagi para penghageng Keraton Kasultanan Yogyakarta sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 40 ribu perbulan. Serta untuk abdi dalem sebesar Rp 2000 hingga Rp 10.000 tergantung pangkat dan ketugasannya.

Namun, proses pencairan Danais untuk honor Sultan dan para abdi dalem masih menunggu proses pendataan yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan DIY. Hasil pendataan terakhir ada 3.000 abdi dalem terdiri dari 2.500 abdi dalem Keraton Kasultanan Yogyakarta dan sekitar 500 abdi dalem dari Pura Pakualaman.

“Sudah didata semua, tapi ada satu dua yang belum melengkapi Kartu Keluarga atau syarat administrasi lain. Paling dalam minggu-minggu ini sudah selesai, tinggal diajukan ke DPPKA DIY untuk pencairannya. Nanti pembayarannya mungkin dirapel untuk November dan Desember, sebelum tanggal 20 Desember 2013,” tutur pria berkumis yang masih kerabat Keraton itu.

Sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) sekaligus kerabat keraton yang menduduki jabatan penghageng, Gusti Yudha juga mendapatkan honor dari Danais. Sesuai persetujua pusat, para abdi dalem yang sudah menjabat sebagai PNS tetap bisa mendapatkan honor dari Danais seperti halnya Sultan. “Honor sebagai penjaga kebudayaan, buka gaji,” tandasnya.

Namun, ia belum mau menyebutkan berapa honor yang diterimanya sebagai Penghageng Tepas Krido Mardowo dan keprajuritan Keraton (Manggala Yudha). “Nanti makan-makan kalau sudah cair,” kelakarnya.

Terpisah, Penghageng Tepas Tandha Yekti (pusat data dan informasi Keraton Kasultanan Yogyakarta) KRT Yudha Hadiningrat mengatakan, hasil pendataan jumlah abdi dalem berikut kepangkatannya sudah ia serahkan ke Dinas Kebudayaan DIY sejak Jumat (29/11) pecan lalu. Pendataannya dengan mengisi formulir khusus yang telah disediakan Disbud DIY. Dalam formulir itu dirinci tentang identitas abdi dalem berikut kepangkatannya sebagai penentu besaran honornya.

“Tapi kami hanya mendata. Tidak sosialisasi soal berapa besaran honornya,” ucap KRT Yudha Hadiningrat yang kini bertugas menggantikan GKR Hayu sebagai penghageng di Keraton.

KRT Yudha Hadiningrat menjelaskan, ada beberapa jenis jabatan abdi dalem di Keraton Kasultanan Yogyakarta. Jabatan yang terendah yakni abdi dalem jajar, kemudian diikuti bekel anom, bekel sepuh, lurah, penewu, wedono, bupati riyo, bupati anom, bupati sepuh, bupati kliwon dan bupati nayoko. Kemudian diikuti oleh jabatan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH).

Sebelumnya, Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku pasrah dengan keputusan Menteri Keuangan RI terkait pemberiann honor bagi dirinya. “Boleh atau tidaknya menerima gaji itu tergantung dari Kementerian Keuangan. Kalau saya menolak, nanti dikiranya sombong,” tutur Sultan HB X, Rabu (16/10).

via tribunnews.com