UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pemerintah daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan instansi yang secara langsung melayani masyarakat untuk menerapkan Standar Pelayanan Publik (SPP). Sebanyak 14 kecamatan di Kota Yogya merupakan satu-satunya kecamatan di Indonesia yang telah menerapkan SPP. Dengan adanya SPP tersebut pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal karena terdapat kepastian antara penyedia layanan dengan masyarakat.
Tahun 2013 Bagian Organisasi telah berhasil menyelesaikan pendampingan dan memfasilitasi penyusunan SPP untuk kecamatan se-Kota Yogya. “ Sah disebut SPP apabila sudah ada kesepakatan yang langsung dituangkan dalam berita acara penandatanganan antara penyelenggara layanan dan masyarakat yang bisa diwakili tokoh masyarakat, akademisi, Gapensi, Kadin, LOD dan perwakilan LPMK se Kota Yogya,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kris Sutejo, untuk Kota Yogya penyusunan SPP yang sudah sah dan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB, antara lain di Dinas Perizinan, RS Jogja dan kecamatan. Masing-masing kecamatan bervariasi sebanyak 9 jenis layanan, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Izin Lokasi Pedagang Kaki Lima, Izin Penyelenggaraan Reklame yang Melekat pada Bangunan, Izin Penyelenggaraan Pondokan, Izin Penggunaan Tanah Pemakaman, Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Pemakaman, Izin Pemesanan Tempat Pemakaman dan Izin Perpanjangan Pemesanan Tempat Pemakaman. “Sembilan izin tersebut bisa diproses di tingkat kecamatan sehingga lebih efisien dan efektif,” katanya
via kotajogja.go.id