Thursday, June 26, 2025
HomeBerita JogjaKawasan Tanpa Rokok Jogja, Inilah Pengecualian Areanya

Kawasan Tanpa Rokok Jogja, Inilah Pengecualian Areanya

Kota Jogja akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya mengendalikan produk dan asap rokok. Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (6/2/2017). Kendati demikian beberapa area KTR ada pengecualian sebagai bagian dari kesepakatan politik antar anggota pansus. (baca > Merokok Sembarangan di Kota Jogja bisa Kena Denda Rp 7,5 juta)

Pengecualian itu seperti fasilitas olah raga dalam ruangan atau gedung, masih dibolehkan untuk promosi produk rokok. Dwi menyadari Kota Jogja belum siap menerapkan KTR sepenuhnya.

“Tapi Perda ini cukup bagus sebagai langkah awal,” kata Dwi Budi seusai rapat paripurna pengesahan Perda KTR, kemarin (6/2/2017).

Selain itu, pengecualian juga terjadi di tempt umum seperti pasar, terminal, stasiun, stasiun kereta api, tempat wisata, kantin tempat kerja, dan hotel. Meski kawasan itu masuk KTR namun tidak ada larangan penjualan rokok. Lalu, pabrik rokok juga menjadi pengecualian.

Selengkapnya baca > HarianJogja | foto istimewa

RELATED ARTICLES

Most Popular