Perusahaan yang nakal dengan tidak membayarkan tujangan hari raya (THR) pada karyawannya akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda Rp 50 juta atau kurungan enam bulan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR hingga waktu yang ditentukan.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Lucy Irawati menjelaskan, sanksi tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.06/MEN/2016.
Sementara, Kota Yogyakarta memiliki Perda Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disebutkan bahwa THR wajib diberikan oleh perusahanan.
“Jika tidak dilaksanakan maka perusahaan terancam sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” jelasnya, Senin (5/6/2017).
Untuk mengantisipasi hal ini, pihak Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyiapkan posko pengaduan THR yang mulai beroperasi dari Senin (5/6/2017) hingga H+7 Lebaran. Dalam posko tersebut ada 12 petugas yang siap memberikan layanan apabila ada aduan tentang pembayaran THR.
Posko yang ditempatkan di depan kantor dinas tersebut akan memfasilitasi pekerja maupun pengusaha yang ingin mengadukan pembayaran THR.
Selengkapnya baca > TribunJogja | foto ilustrasi
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta