Dinas Perhubungan DIY telah menetapkan tarif batas atas sebesar Rp6.000 dan tarif batas bawah senilai Rp4.000 yang akan diberlakukan bagi taksi argometer maupun taksi online. Nominal itu telah dikirim ke Ditjen Perhubungan Kementrian Perhubungan, Jumat (16/6/2017).
Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono menjelaskan setelah melalui proses pembahasan, akhirnya telah disepakati tarif batas atas sebesar Rp6.000 dan tarif batas bawah Rp4.000. Nominal itu diperoleh atas kesepakatan dari pihak pemilik usaha taksi argometer maupun taksi online.
Menurutnya taksi online tarif sebesar Rp3.900, sedangkan taksi argometer sesuai dengan SK Gubernur yaitu Rp4.000. Kemudian disepakati tarif batas bawah Rp4.000 yang jika disetujui oleh Kementrian Perhubungan, akan diberlakukan bagi kedua jenis taksi tersebut.
“Itu hasil kesepakatan antara kedua belah pihak dengan mempertimbangkan berbagai hal,” ungkap Agus, Jumat (16/6/2017).
Selengkapnya baca > HarianJogja | foto kursrupiah.net