93 persen anak di Kota Yogyakartatelah memiliki akta kelahiran. Angka ini membawa Kota Yogyakarta peringkat kedua se-Indonesia dalam pemenuhan hak anak secara adiministrasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi mengatakan, pemerintah kota meraih penghargaan tingkat madya dalam pemenuhan hak anak, dalam hal ini akta kelahiran.
Standar dari pemerintah pusat yakni 85 persen anak harus memiliki akta kelahiran.
“Tingkat pencapaian akta anak kita sudah 90 persen lebih, padahal target nasional hanya 85 persen, ini karena dikaitkan dengan layanan yang masih ada denda,” ujar Sisruwadi pada Kamis (27/7/2017).
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca > TribunJogja | foto ilustrasi
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta