Berita Jogja : Catat, Kini Mobil Dilarang Parkir di Titik Nol Kilometer Yogyakarta


Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja melarang kendaraan roda empat parkir di sekitar kawasan Titik Nol Kilometer Jogja selama 24 jam. Larangan tersebut sudah diberlakukan sejak akhir Juli lalu.

Larangan itu juga termasuk depan kantor Bank Indonesia (BI), kecuali di dalam kawasan Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati.? “Sudah kami sosialisasikan juga kepada semua juru parkir resmi di sekitar Titik Nol Kilometer,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azis, sebelum rapat bersama Komisi C di dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Rabu (6/9/2017).

Azis mengatakan juru parkir resmi di sekitar Titik Nol Kilometer Jogja ada enam. Semuanya menempati posisi di utara dan barat Kantor Pos Besar. Di luar itu, Azis memastikan juru parkir tersebut ilegal alias tidak memiliki surat tugas.

Pihaknya masih terus mengawasi larangan parkir tersebut. Ia mengklaim sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan juru parkir resmi. Kendati demikian, Azis mengakui adanya laporan parkir mobil di kawasan Titik Nol Kilometer, namun setelah dicek bukan di depan Kantor Pos Besar, melainkan di depan Museum Serangan Umum 1 Maret.

Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi