Pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat.
“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” sambungnya.
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ucap Muhadjir.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca Detik | foto ilustrasi
