JOGYA – Tarif terintegrasi untuk ruas tol Jogja-Solo, khususnya pada segmen Kartasura-Klaten, akan segera diterapkan dalam waktu dekat. Penetapan tarif ini berdasarkan keputusan Menteri PUPR No.2816/KPTS/M/2024.
Pengumuman resmi mengenai hal ini telah disampaikan melalui akun Instagram pengelola tol Jogja-Solo @jasamargajogjasolo_official. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai tanggal penerapan tarif tersebut.
Tarif tertinggi untuk ruas ini ditetapkan sebagai berikut: kendaraan golongan 1 sebesar Rp42.500, kendaraan golongan 2 dan 3 sebesar Rp63.500, serta kendaraan golongan 4 dan 5 sebesar Rp84.500.
Berikut tarif resmi Tol Jogja-Solo ruas Kartasura-Klaten:
View this post on Instagram
Selengkapnya baca HarianJogja