Panitia Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) melarang permainan ombak banyu digelar di Alun-alun Utara Jogja.
Pelarangan itu terkait dengan sejumlah aturan yang ditetapkan panitia di antaranya, tenda tidak boleh terbuat dari seng, tidak boleh
menggali untuk keperluan pemasangan wahana hiburan, tidak boleh melakukan perkerasan tanah dengan semen atau material lain,
dan tidak diperkenankan membuat kamar mandi.
“Aturan baru ini, menyesuaikan kondisi Alun-Alun Utara yang sedang dilakukan renovasi atau penataan. Terutama di bagian barat dan utara,” ujar Suyana, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja, Senin (10/11/2014).
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkoptan, Sri Harnanik menerangkan akan ada kemungkinan berkurangnya wahana permainan pada PMPS 2014.
“Ada satu permainan yang tidak diperbolehkan untuk didirikan, yakni ombak banyu. Karena permainan ini harus menggali tanah untuk keperluan pemasangan tiang,” ucapnya, dalam kesempatan yang sama.
via harianjogja
foto kratonpedia.com
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta