Friday, October 17, 2025
HomeBerita JogjaAntisipasi Terjadinya Kejahatan Jalanan, Pemkot Jogja Berlakukan Jam Malam Anak

Antisipasi Terjadinya Kejahatan Jalanan, Pemkot Jogja Berlakukan Jam Malam Anak

Pemerintah Kota Jogja memberlakukan jam malam kepada anak di bawah umur guna mencegah aksi kejahatan jalanan atau klithih. Jam malam akan dilaksanakan pada pukul 22.00 Wib sampai dengan 04.00 Wib. Petugas Sat Pol PP akan ditugaskan untuk berpatroli secara rutin guna membubarkan anak di bawah umur yang masih nongkrong di jam tersebut.

Kepala Sat Pol PP Kota Jogja, Agus Winarto menjelaskan, pemberlakuan jam malam telah tertuang dalam Peraturan Walikota No. 49/2022 yang dikeluarkan pada April lalu. Bagi anak yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberi sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan pembinaan di Balai Rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemkot Jogja.

Menurut Agus ada dua upaya yang dilakukan pihaknya dalam pengawasan penerapan jam malam itu. Pertama yakni dengan melibatkan Forum Kampung Panca Tertib (FKPT) di setiap kampung Panca Tertib yang ada di wilayahnya. Kemudian dengan patroli keliling untuk membubarkan anak di bawah umur yang masih ditemui nongkrong pada aturan jam malam itu.

“Kita sedang mengupayakan untuk patroli gabungan besok dengan TNI dan Polri untuk melakukan giat dini hari demi antisipasi terjadinya kejahatan jalanan,” ujar Agus, Selasa (21/6/2022).

Selengkapnya baca HarianJogja

RELATED ARTICLES

Most Popular