Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan operasi kafe dan tempat hiburan malam yang tidak menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19.
“Jadi selama ini memang banyak laporan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional beberapa kafe dan tempat hiburan lainnya. Dari laporan tersebut, Satpol PP Sleman langsung bergerak melakukan operasi non-yustisi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Operasi penertiban tersebut, menurut dia, dilakukan mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat COVID-19.
Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi