Berita JOGJA — Tempat relokasi bagi para pedagang dan sebagian juru parkir di tempat khusus parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) kini telah siap untuk digunakan. Lokasi baru ini terletak di kawasan Kotabaru, Kota Jogja, dan dinamakan Area Parkir Malioboro.
Berdasarkan pantauan detikJogja di lokasi, bangunan semi outdoor terlihat sudah berdiri kokoh di sudut timur lahan relokasi. Di depan bangunan yang didominasi warna putih tersebut, terdapat taman kecil yang menghiasinya.
Fasad bangunan juga menunjukkan nuansa putih dengan papan nama bertuliskan ‘Area Parkir Malioboro’ yang berwarna merah. Saat memasuki bangunan, terlihat struktur yang cukup tinggi. Bagian tengah bangunan memiliki ruang kosong yang luas dengan stand-stand untuk para pedagang di sisi kanan dan kiri.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Di sisi kiri juga terdapat semacam panggung pertunjukan. Selain bangunan utama, terdapat bangunan lain di sisi selatan yang peruntukannya masih belum jelas. Terdapat pula pos satpam dan toilet.
“Kami telah menyiapkan fasilitas yang memadai di lokasi baru ini, yang berlokasi tidak jauh dari tempat ABA sebelumnya. Diharapkan, relokasi ini tidak mengganggu aktivitas para pelaku usaha maupun pengunjung karena lokasinya yang dekat dengan Malioboro,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, dalam keterangannya pada hari Minggu (1/6/2025).
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Erni menyatakan bahwa area yang terletak di atas tanah Sultan Ground ini, dalam proses penyiapannya, pemerintah dibantu oleh Kawedanan Panitikismo. Area ini dapat menampung sekitar 120 unit kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat. Selain itu, bangunan relokasi juga disiapkan untuk menampung lebih dari 150 PKL.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
“Lahan seluas kurang lebih 4 ribu meter persegi ini disewa oleh Pemda DIY melalui Dishub DIY mulai Juni 2025 hingga Desember 2026, dengan luas bangunan mencapai 2.300 meter persegi. Selama masa sewa, seluruh jukir dan PKL dibebaskan dari kewajiban pembayaran sewa tempat,” tambahnya.
Selengkapnya baca Detik  foto Dok. Pemda DIY