Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menyelesaikan pembuatan aturan teknis pelarangan skuter listrik di Kawasan Malioboro, Jogja. Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, mengatakan peraturan ini adalah penjabaran teknis dari Surat Edaran Gubernur DIY tentang Pelarangan Skuter Listrik.
“Aturannya satu saja, karena kawasannya satu, diatur dalam aturan teknis. Pemkot Jogja yang atur [teknisnya] tapi mendapat arahan dari Gubernur DIY. [Aturan ini akan rampung] dalam satu dua hari ini, sebelum puasa,” kata Haryadi, Selasa (29/3/2022).
Saat ini, Pemkot Jogja masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan DIY. Belum ada kepastian apakah Kawasan Tugu juga masuk dalam area pelarangan aktivitas skuter listrik.
“Masih dikoordinasikan, apakah larangan skuter di Malioboro saja, atau sampai Tugu Jogja,” katanya.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya di HarianJogja