JOGYA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengungkapkan hasil pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota se-DIY yang berlangsung kemarin. Sultan menekankan bahwa fokus utama dari pertemuan tersebut adalah mengenai peredaran minuman keras (miras) di wilayah DIY.
Sultan menjelaskan bahwa dari pertemuan tersebut, telah dicapai kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait peredaran miras.
“Kita perlu mengontrol situasi ini, karena keluhan masyarakat sudah sangat besar. Kami berharap bupati dan wali kota yang memiliki kewenangan dapat mengeluarkan ketentuan yang diperlukan,” ungkap Sultan saat ditemui oleh wartawan di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Selasa (29/10/2024).
Sultan HB X menilai bahwa maraknya peredaran miras di DIY disebabkan oleh kemudahan akses untuk mendapatkannya, terutama melalui platform daring dan layanan take away. Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur perizinan untuk tempat penyedia miras.
Oleh karena itu, Sultan meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menerbitkan ketentuan baru mengenai peredaran miras, khususnya yang dilakukan secara daring dan take away. Menurutnya, peraturan daerah yang ada saat ini belum mencakup aspek tersebut.
Selengkapnya baca Detik