Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberi kelonggaran bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum melalui bandara, terminal, stasiun, maupun pelabuhan di tengah masa pandemi Covid-19.
Pemberian kelonggaran itu hanya diberikan kepada warga dengan tujuan selain mudik,”Pemberian kelonggaran ini untuk tujuan selain mudik. Pengontrolan terkait protokol kesehatan tetap diperketat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto, Senin, 4 Mei 2020.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Mereka yang hendak masuk ke Yogyakarta tak akan diminta putar balik asal mengantongi dua “surat sakti” untuk menjamin dirinya benar-benar sehat. Pertama surat keterangan dari desa di wilayah tempat tinggal.
Selain itu mereka yang melintas juga harus bisa menunjukkan surat kesehatan yang disertai dengan hasil swab — yang hanya berlaku 14 hari, “Orang yang akan bepergian ke Yogyakarta harus terlebih dahulu melakukan swab untuk memastikan dirinya benar-benar sehat,” ujar Tavip.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Disamping dua surat tersebut, yang bersangkutan juga harus melengkapi surat keterangan tentang tujuan bepergian, baik bisnis, sekolah, ataupun dinas.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca Tempo | foto ilustrasi