Jogya.com, JOGJA — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menghapus denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di seluruh wilayah DIY. Warga dapat memanfaatkan layanan ini di semua tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Keputusan ini diatur dalam Pergub No. 82 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan saat terjadi penyerahan hak milik kendaraan bermotor, baik melalui perjanjian antara dua pihak maupun tindakan sepihak, seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau penyertaan ke dalam badan usaha.
Dalam pasal 1 ayat 1 pergub tersebut, dinyatakan bahwa penghapusan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran antara tanggal 9 Desember 2024 hingga 20 Desember 2024.
Selengkapnya di harianjogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta