Penerapan tilang bagi pelanggar lalu lintas yang terekam melalui closed circuit televison (cctv) belum dilakukan di wilayah DIY. Padahal sejumlah titik persimpangan sudah dipasang alat perekam tersebut.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Latief Usman menanggapi beredarnya pesan berantai terkait sanksi tilang bagi para pelanggar yang terekam kamera CCTV. Meski begitu, katanya, saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda DIY saat ini tengah menyiapkan sistem tilang bagi pelanggar yang terekam CCTV.
“Kami belum terapkan sistem penilangan tersebut untuk untuk saat ini,” jelas Latief, Sabtu (9/9/2017).
Untuk menerapkan sistem tersebut pihaknya masih harus menyiapkan piranti-piranti dan sistem yang dibutuhkan. Termasuk, bekerjasama dengan instansi lain agar alat yang terpasang nanti dapat disinkronisasi.
Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi via kaskus