Sejak Senin (13/3/2017) lalu, Polda DIY sudah menerapkan elektronik tilang atau e-tilang. Aris menjelaskan, ada sebanyak 250an jumlah tilang online yang telah dilakukan penindakan di seluruh DIY.
Tujuan dari penerapan e-tilang ini, kata dia adalah untuk memudahkan masyarakat apabila terkena tilang atau melanggar lalu lintas. Para pelanggar pun tidak perlu menjalani sidang.
Penerapan dari aplikasi e-tilang ini, adalah para petugas polisi memiliki akun untuk aplikasi ini di ponsel masing-masing. Mereka kemudian memasukkan data pelanggaran dan pelanggar.
Dari input data tersebut, nantinya akan tercantum pasal yang dilanggar dan polisi akan menunjukkan berapa dendanya.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Sementara, para pelanggar hanya tinggal membayar di ATM, atau bagi yang memiliki Mobile Banking bisa langsung dibayarkan secara online.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
“Para pelanggar ini kami minta untuk membayar melalui ATM atau bisa dengan e-Banking. Kalau belum membayar, ada penandanya di ponsel kami masing-masing,” ujar Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran Ditlantas Polda DIY, Kompol Aris Waluyo di sela-sela Penindakan Pelanggar Lalu Lintas di Jalan Kapas, Kusumanegara Yogya, Rabu (15/3/2017).
Selengkapnya baca > TribunJogja