Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang mengatur tentang angkutan sewa khusus alias taksi online, Selasa (6/6/2017).
Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto mengatakan Pergub tersebut berisi 19 pasal. Secara detail yang paling krusial dalam Pergub tersebut memuat, antara lain, pasal berkaitan dengan kendaraan yang digunakan untuk angkutan online minimal memiliki daya 1.300 cc.
Alasannya, kata Dewo, karena medan wilayah di DIY ada beberapa topografi yang naik turun, jika di bawah 1.300 cc dikhawatirkan tidak memberikan kenyamanan bagi penumpang.
Pasal lain, armada yang dipakai, mobil penumpang bukan sedan yang memiliki dua ruang. Maksud dua ruang tersebut adalah ruang kabin dan ruang mesin. Serta mobil penumpang sedan tiga ruang, terdiri dari ruang mesin, kabin dan bagasi. “Jadi kalau bentuknya mobil kecil, seperti Honda Jazz, Brio, yang kecil itu itu tidak boleh dipakai, tidak ada bagasinya,” tegas Dewo, Selasa.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selain itu Pergub juga memuat kewajiban menempelkan stiker bagi taksi online sebagai identitas. Sekaligus menempelkan identitas sopir di dashboard armada.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Kemudian dalam Pergub tersebut juga ada aturan peremajaan yang harus dilakukan oleh pemilik taksi online setiap 10 tahun sekali. Namun peremajaan tidak harus diganti dengan mobil baru, bisa diganti mobil bekas tetapi harus berusia maksimal tiga tahun.
Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi