Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bantul akan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan di kawasan Bantul.
Sekretaris DLH, Indriyanta mengatakan bahwa pemasangan peringatan pada masyarakat dengan denda Rp 50 juta. “Sosialisasi sudah kok tidak ada jeranya. Bukan maksud memiskinkan tapi ya warning aja agar masyarakat lebih peduli lingkungan,” kata Indriyanta, Rabu (8/11/2017).
Namun menurutnya masih akan ada musyawarah atau diskusi terkait pembuang itu. “Ya kita masih membuka jalur komunikasi, tidak serta merta langsung menindak juga, tapi jika memang suudah kelewatan ya akan ada tindakan lebih tentu saja” ujar Indri.
“Semoga ya masyarakat jadi sadar dan jera untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tambahnya.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi