Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan awal bulan depan. Sejak adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan, usulan dari serikat pekerja tidak lagi jadi pertimbangan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman sudah melakukan survei kebutuhan hidup pekerja selama lima kali di tahun ini, namun hanya dijadikan pembanding.
Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Sleman Umar Soekarno mengatakan sebelum bulan depan menetapkan UMK Sleman, pihaknya akan melakukan survei terakhir di Kamis Pekan ini. “Sebelumnya kita sudah survei kebutuhan hidup pekerja di Sleman itu lima kali,” katanya pada Harianjogja.com (9/10/2018).
Ia mengatakan survei yang dilakukan oleh Disnaker hanya menjadikan pembanding dari hasil UMK yang akan ditetapkan nantinya. “Saat ini berdasarkan aturan, penetapan UMK mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” katanya. Mulai dari 2016 UMK di Sleman mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sementara di tahun ini UMK Sleman mencapai Rp1.574.550.
“Yang sudah kita survei, jumlahnya malah di bawah itu [UMK saat ini], jadi perhitungan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu tidak merugikan pekerja,” kata Umar.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Sementara itu, Disnaker Sleman memproyeksikan kenaikan UMK di Sleman tahun depan mencapai sekitar Rp1.728.000. … selengkapnya baca > HarianJogja