Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY terkait angkutan sewa khusus tidak dalam trayek atau biasa dikenal dengan taksi online akan segera diterbitkan. Namun, kebijakan itu masih ditentang Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY.
Ketua Organda DIY Agus Andrianto mengaku tidak setuju dengan beberapa hal yang tercantum dalam rancangan SK Gubernur tentang taksi online, utamanya mengenai tarif batas bawah dan kuota.
Menurutnya, tarif batas bawah yang dulu disepakati adalah Rp4.000 per kilometer. Dalam rancangan SK Gubernur yang ditargetkan berlaku pada Januari 2018, tarif batas bawah taksi online sebesar Rp3.500 per kilometer.
Ia menyatakan, ketidaksetujuan itu didasari oleh keinginan untuk melindungi taksi online, sebab baginya harga sebesar itu terlampau rendah.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca > HarianJogja