Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional dipastikan naik 8,03 persen. Kenaikan ini sudah ditetapkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan akan diumumkan serentak pada 1 November mendatang.
Baca Juga : 6 Misteri Yang Belum Terpecahkan di Indonesia
Penetapan UMP berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat angka inflasi sebesar 2,88 persen dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen. Penetapan UMP 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional dan sudah disesuaikan dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP No 78 Tahun 2015.
Baca Juga : Ada yang Gratis! 5 Tempat Wisata Murah di Bali
“Salah satu fungsi dari PP 78 adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun. Kami berharap, semua gubernur segera memproses penetapan UMP ini,” ujarnya, Rabu (17/10).
Terkait kenaikan ini, pemerintah menilai pekerja tidak perlu menggelar demonstrasi untuk menuntut kenaikan UMP. Selain itu, menurut Hanif, tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi tersebut dapat membantu pelaku dunia usaha agar lebih bisa memprediksi kenaikan upah.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Meski berlaku untuk seluruh provisi, ada delapan provinsi yang naiknya lebih dari 8,03 persen lantaran harus mengejar nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Setidaknya ada delapan provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yakni Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
UMK Kota Yogyakarta tahun 2018 sebesar Rp 1.709.150, Kabupaten Sleman Rp 1.574.550, Kabupaten Bantul Rp 1.572.150, Kabupaten Kulonprogo Rp 1.493.250 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.454.200.
Dengan kenaikan 8,03 persen maka untuk 2019 UMK Kota Yogyakarta diproyeksikan naik menjadi Rp 1.851.009, Kabupaten Sleman Rp 1.700.986, Kabupaten Bantul Rp 1.698.393, Kabupaten Kulonprogo Rp 1.613.157 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.570.972.
Selengkapnya baca > KRJogja | foto ilustrasi