Sejumlah objek wisata di Gunungkidul yang sebelumnya belum dikenakan retribusi, mulai Selasa (1/1/2019) dikenakan retribusi.
Adapun sejumlah objek wisata tersebut Pantai Timang di Desa Purwodadi, Kecamatan Tepus, lalu Pantai Gesing di Desa Girikarto, Kecamatan Panggang yang dikenakan retribusi Rp5.000 termasuk jasa asuransi.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Selain kedua pantai tersebut, objek wisata di kawasan utara Gunungkidul yaitu di objek wisata Wonosadi, di Desa Beji, Kecamatan Ngawen dan wisata Gunung Gentong Gedangsari Gunungkidul atau biasa disebut dengan 4G di Desa Ngalang, Kecamatan Gedangsari juga mulai diberlakukan retribusi Rp3.000 termasuk asuransi.
Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi