Sejumlah kendaraan bermotor ditempeli stiker karena parkir sembarangan di trotoar jalan Jendral Sudirman, Rabu (8/3/2017). Penempelan ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Yogyakarta sebagai bentuk penertiban parkir bandel di kawasan Yogyakarta.
Asung Waluyo, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dishub menjelaskan semua kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraannya di trotar jalan atau tempat yang sudah dipasangi rambu-rambu dilarang parkir akan ditindaklanjuti dengan ditempel stiker pelanggaran.
“Untuk mobil, kita tempeli stiker dan bannya akan kita kunci. Tapi untuk motor sementara hanya dengan ditempeli stiker saja, karena masih belum ada alatnya (pengunci),” lanjutnya.
Stiker untuk kendaraan mobil ditempel tepat menutupi pandangan sopir untuk mengendarai. Hal ini bertujuan agar berberikan efek jera kepada pelaku parkir bandel di Yogyakarta.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Pada stiker tersebut tertuliskan “Anda Telah Melanggar Perda Kota Yogyakarta No. 18 Tahun Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Pasal 20(a)” dan “Tidak Mematuhi Tanda-Tanda Parkir (Rambu, Marka, dan Tanda Lainnya). Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 20(a), bisa diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca > TribunJogja