Thursday, June 26, 2025
HomeBerita JogjaBerita Jogja : Parkir Sembarangan Ditempel Stiker, Ancaman Dendanya Hingga Rp 50...

Berita Jogja : Parkir Sembarangan Ditempel Stiker, Ancaman Dendanya Hingga Rp 50 Juta

Sejumlah kendaraan bermotor ditempeli stiker karena parkir sembarangan di trotoar jalan Jendral Sudirman, Rabu (8/3/2017). Penempelan ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Yogyakarta sebagai bentuk penertiban parkir bandel di kawasan Yogyakarta.

Asung Waluyo, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dishub menjelaskan semua kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraannya di trotar jalan atau tempat yang sudah dipasangi rambu-rambu dilarang parkir akan ditindaklanjuti dengan ditempel stiker pelanggaran.

“Untuk mobil, kita tempeli stiker dan bannya akan kita kunci. Tapi untuk motor sementara hanya dengan ditempeli stiker saja, karena masih belum ada alatnya (pengunci),” lanjutnya.

Stiker untuk kendaraan mobil ditempel tepat menutupi pandangan sopir untuk mengendarai. Hal ini bertujuan agar berberikan efek jera kepada pelaku parkir bandel di Yogyakarta.

Pada stiker tersebut tertuliskan “Anda Telah Melanggar Perda Kota Yogyakarta No. 18 Tahun Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Pasal 20(a)” dan “Tidak Mematuhi Tanda-Tanda Parkir (Rambu, Marka, dan Tanda Lainnya). Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 20(a), bisa diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000.

Selengkapnya baca > TribunJogja

RELATED ARTICLES

Most Popular