Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) dibuka hari ini, Jumat (2/11/2018). Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto menjelaskan bahwa diberlakukan pembatasan kendaraan yang melintas di sekitar lokasi PMPS atau
di Alun-alun Utara.
“Mulai pukul 16.00 hingga 22.00 kendaraan roda empat dilarang melintas di beberapa titik, di antaranya Titik Nol, Ibu Ruswo, Mantrigawen, dan Gerjen,” ujarnya, Kamis
(1/11/2018).
Ia mengatakan bahwa untuk beberapa ruas jalan yang disebutkan tersebut, bukan berarti tidak boleh digunakan sama sekali oleh pengguna jalan. Hanya kendaraan roda dua
yang diperbolehkan mengakses jalan tersebut.
“Jadi untuk roda dua memungkinkan parkir di area Alun-alun Utara. Sementara kalau kendaraan roda empat harus parkir di luar Alun-Alun. Misalkan parkir TKP di dekat
Alun-alun, bisa di Senopati atau Ngabean,” urainya.
Kebijakan pengaturan lalu lintas tersebut, lanjutnya, akan berlaku hingga penutupan PMPS yakni pada 18 November 2018 mendatang.
Selengkapnya baca > TribunJogja | foto ilustrasi