Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY tahun 2018. Besaran UMK di DIY ini mengalami kenaikan 8,71 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santoso mengatakan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yan digunakan menghitung upah minimum DIY tahun 2018 berdasar surat dari kementrian ketenagakerjaan RI nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2017.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang dipergunakan untuk menghitung upah minimim tahun 2018 yaitu inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Kedua, pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen. Sehingga jika dijumlahkan untuk kenaikan UMP dan UMK sebesar 8,71 persen. UMP DIY tahun 2018= Rp. 1.454.154,15.
Berikut adalah besaran UMK di DIY 2018:
- Kota Yogyakarta Rp 1.709.150
- Kabupaten Sleman Rp 1.574.550
- Kabupaten Bantul Rp 1.527.150
- Kabupaten Kulonprogo Rp 1.493.250
- Kabupaten Gunungkidul Rp 1.454. 200
Selengkapnya baca > Detikcom | foto ilustrasi wajibbaca.com