Tarif masuk Objek Wisata Gua Pindul akan naik. Hal ini menyusul pemberlakuan Perda no 6/2017 tentang kawasan pajak hiburan yang akan efektif diberlakukan tahun depan.
Kabid Pendapatan dan Pengawasan BKAD Gunungkidul Mugiyono mengatakan jika perda ini sudah diterapkan maka setiap pengunjung dikenai pajak sebesar Rp4.000. “Paling lambat perda kawasan pajak hiburan di Gua Pindul berlaku efektif pada Januari 2019,” ucapnya, Jumat (28/9/2018).
Dikatakan Mugiyono saat ini seluruh operator Gua Pindul telah sepakat dikenai pajak. Berbeda dengan awal sosialisasi dulu yang diakuinya banyak penolakan. Dia menjelaskan, di awal sosialisasi pada 2017, perda mengenai pajak hiburan mendapatkan penolakan dari semua operator. Namun, dalam perkembangannya, pungutan pajak ini mulai direspon dengan baik.
“Saat ini semua operator sudah sepakat dikenai pajak. Hanya persoalannya adalah mengenai besaran tarif masuk ke Gua Pindul yang belum seragam,” ujarnya.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Adapun secara retribusi menurutnya sudah jelas, yakni Rp 10.000 per orang. Namun tiket masuk di masing-masing operator belum sama. Hal ini menjadi catatan pemkab untuk segera menyeragamkan.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi