Friday, June 27, 2025
HomeBerita JogjaBerlaku pada 2025, Ini Sanksi Denda Merokok Sembarangan di Malioboro Jogja

Berlaku pada 2025, Ini Sanksi Denda Merokok Sembarangan di Malioboro Jogja

JOGJA — Pemerintah Kota Yogyakarta mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, sanksi denda akan diterapkan kepada warga dan wisatawan yang merokok sembarangan di area Malioboro. Kebijakan ini merupakan implementasi penuh dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang mencakup area Malioboro sebagai salah satu lokasi yang diatur.

“Tahun 2025, sanksi yustisi berupa denda akan mulai diberlakukan bagi mereka yang melanggar ketentuan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro dan lokasi wisata lainnya di Kota Yogyakarta,” ungkap Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Sanksi yustisi yang diatur dalam Perda tersebut dapat mencapai denda maksimum sebesar Rp 7,5 juta.

Keputusan untuk memberlakukan sanksi ini diambil setelah upaya sosialisasi dan pembinaan kepada pelanggar selama beberapa tahun terakhir dilakukan secara intensif.

Selama tahun 2024, Hidayat melaporkan bahwa terdapat 4.158 individu, baik warga maupun wisatawan, yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, hanya 36 orang yang merupakan penduduk lokal Yogyakarta, sementara sisanya adalah wisatawan dari luar daerah.

Selengkapnya di tempo

RELATED ARTICLES

Most Popular