BPBD Kota Jogja Kembali Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana. Ini yang Perlu Diwaspadai


JOGJA –Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta kembali memperpanjang masa berlaku status siaga darurat bencana.

Awalnya, status siaga darurat bencana ditetapkan hingga akhir Desember 2024, namun kini diperpanjang hingga 28 Februari mendatang.

“Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 493 Tahun 2024 yang berlaku sampai 28 Februari,” kata Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Yogyakarta, Darmanto, pada Rabu (15/1/2025).

BPBD Kota Yogyakarta terus mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi. Hujan lebat dapat memicu berbagai bencana seperti banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang.

“Wilayah Kota Yogyakarta saat ini berada dalam periode rawan bencana hidrometeorologi,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap ruas-ruas jalan yang tergenang. Genangan air yang tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan, dan pengendara mungkin kesulitan melihat objek di jalan saat kondisi tersebut terjadi.

Selengkapnya di harianjogja

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta